Membayar hutang dengan hutang mungkin terdengar seperti solusi yang praktis, terutama bagi generasi Z yang tumbuh di era digital dan penuh tantangan finansial. Dalam pandangan Islam, konsep ini dapat dipahami melalui akad hawalah, yang memungkinkan seseorang untuk mengalihkan kewajiban utangnya kepada pihak ketiga yang lebih mampu. Dengan gaya hidup yang sering kali dipengaruhi oleh tren dan tekanan sosial, generasi Z menghadapi risiko finansial yang signifikan. Artikel ini akan membahas bagaimana hawalah dapat menjadi alat yang efektif dalam mengelola utang, serta pentingnya memahami prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangan agar tetap berada dalam koridor yang benar.

Fenomena bayar hutang dengan hutang ini terjadi ketika A berhutang dengan B, dan untuk membayar hutang tersebut menggunakan piutang dari C, jadi hutang si C ke A dialihkan ke B untuk pembayarannya. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya transaksi bayar hutang dengan hutang ini, salah satunya yaitu titip bayar saat melakukan pembelian atau order makanan, meminjam uang tunai (karena saat ini generasi Z lebih memilih pembayaran secara digital, sehingga jarang membawa uang tunai), dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana pandangan Islam akan fenomena tersebut? Dalam ekonomi syariah, terdapat Akad Hawalah yaitu konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam praktiknya, hawalah memungkinkan seseorang yang berutang (muhil) untuk mengalihkan tanggung jawab pembayaran utangnya kepada orang lain (muhal 'alaih) yang bersedia membayar utang tersebut.

Akad hawalah juga telah dijelaskan dalam hadist "Jika seseorang berutang kepada orang lain, dan ia tidak mampu untuk membayar, maka ia boleh meminta orang lain untuk membayar utangnya."
(HR. Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW membolehkan orang yang berutang untuk memindahkan kewajibannya kepada orang lain yang bersedia membayar utangnya.

Akad Hawalah dalam fenomena hutang dibayar hutang ala Gen Z memberikan cara yang lebih fleksibel untuk memindahkan tanggung jawab pembayaran utang kepada pihak ketiga. Dengan sifat generasi ini yang sangat terbuka terhadap penggunaan teknologi, pembayaran utang bisa terjadi melalui aplikasi atau kesepakatan sosial yang lebih ringan, yang mengingatkan pada konsep Hawalah yang memindahkan beban pembayaran dari satu pihak ke pihak lain.