Pendahuluan
Manajemen keuangan syariah merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan mencapai keadilan, kesetaraan dan keberlanjutan. Konsep ini berbeda dengan manajemen keuangan konvensional karena memprioritaskan nilai-nilai moral dan etika. Selain itu, manajemen keuangan konvensional lebih berfokus kepada keuntungan semata tanpa melihat aktivitasnya melanggar hukum syara atau tidak.
Konsep Dasar Manajemen Keuangan Syariah
1. Menghindari Riba: Tidak menggunakan bunga bank atau mengenakan bunga yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
2. Menghindari Gharar: Tidak melakukan transaksi yang tidak jelas atau spekulatif.
3. Menghindari Maisir: Tidak melakukan perjudian atau aktivitas yang merugikan.
4. Menggunakan Zakat dan Sedekah: Mengalokasikan sebagian keuntungan untuk kegiatan sosial.
Prinsip Manajemen Keuangan Syariah
1. Transparansi: Mengungkapkan semua informasi keuangan secara jujur dan terbuka.
2. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas semua transaksi dan keputusan keuangan.
3. Keadilan: Mengutamakan keadilan dalam distribusi keuntungan dan kerugian.
4. Kemandirian: Menghindari ketergantungan pada lembaga keuangan konvensional.
Implementasi Manajemen Keuangan Syariah
1. Penggunaan Akad: Menggunakan perjanjian syariah seperti mudharabah, musyarakah dan ijarah.
2. Pengelolaan Aset: Mengelola aset dengan mempertimbangkan nilai-nilai syariah.
3. Pengalokasian Keuntungan: Mengalokasikan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah.
4. Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan syariah.
Manajemen keuangan dalam perusahaan syariah bukan hanya soal mencapai profit, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam praktiknya, perusahaan syariah harus mengelola modal, investasi, dan transaksi dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan terhadap riba, gharar, serta maysir. Meskipun tantangan dalam implementasi cukup besar, perusahaan syariah yang mampu menerapkan manajemen keuangan syariah dengan baik dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemegang saham, tetapi juga bagi masyarakat luas sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sumber
1. "Manajemen Keuangan Syariah" oleh Dr. Muhammad Syafi'i Antonio (2019)
2. "Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah" oleh Prof. Dr. M. Umer Chapra (2016)
3. "Manajemen Keuangan Islam" oleh Dr. Husain bin Abdurrahman (2015)
4. "Standar Akuntansi Keuangan Syariah" oleh Ikatan Akuntan Indonesia (2020)
5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2015 tentang Manajemen Risiko Syariah
7. Fatwa MUI No. 59 Tahun 2015 tentang Manajemen Keuangan Syariah.