"Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. saat ini sudah sebanyak 156 Fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI" ungkap KH. Hasanudin.

Kepala Komite Syariah Maroko, Muhammad Al-Ruqi memperkenalkan sebanyak 11 delegasi yang hadir pada pertemuan siang ini di Ruang Rapat Utama DSN MUI.

Kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi delegasi Dewan Syariah dari Maroko dalam memahami konsep dan praktik keuangan syariah di Indonesia meliputi konsep, prinsip hingga praktik. Kunjungan ini diharapkan akan memperkuat hubungan antara Indonesia dan lembaga-lembaga di Maroko yang terlibat dalam industri keuangan syariah.

Dalam kunjungan ke Indonesia selama 7 hari ini, para delegasi Maroko ditemani oleh Abdul Azis selaku Wakil Rektor bidang Inovasi dan Kerjasama Institut Tazkia. Abdul Azis berharap bahwa kunjungan ini akan membuka jalan bagi kerjasama lebih lanjut antara Maroko dan Indonesia dalam bidang asuransi syariah dan keuangan syariah secara umum.

Selepas dari DSN MUI rombongan delegasi diagendakan berkunjung ke Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS-BI) untuk berdiskusi seputar keuangan syariah di Indonesia.