SRIA Sebagai Pembeda dalam Keuangan Syariah
Prof. Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec, Rektor Institut Agama Islam Tazkia, yang menjadi Keynote Speaker, menekankan bahwa produk SRIA merupakan inovasi yang menjadi pembeda antara perbankan syariah dan konvensional. “Dengan SRIA, perbankan syariah dapat menegaskan posisinya yang berbeda dari perbankan konvensional karena SRIA menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing),” jelas Prof. Syafii.
Melalui penerapan SRIA, masyarakat dapat memilih investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan transparansi. Produk ini dianggap mampu memenuhi kebutuhan nasabah yang menginginkan keamanan finansial dalam kerangka keuangan syariah.
Kolaborasi ASBISINDO dan Tazkia untuk Implementasi SRIA
Dalam kesempatan ini, Cahyo Kartiko, Ketua Umum DPP Kompartemen BPRS ASBISINDO, mengumumkan rencana kolaborasi antara ASBISINDO dan Institut Tazkia untuk mengimplementasikan SRIA pada berbagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). “Kami siap berkolaborasi dengan Tazkia untuk memastikan bahwa BPRS di Indonesia dapat menerapkan produk SRIA secara efektif, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap inklusi keuangan syariah,” ujar Cahyo.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran produk SRIA dalam ekosistem perbankan syariah, yang pada akhirnya akan memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia.
SRIA: Model Keuangan Murni Syariah
Sebagai pemateri utama, Yaser Taufik Syamlan, M.E, CIFP, Dosen Institut Agama Islam Tazkia, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis implementasi SRIA. Menurut Yaser, SRIA adalah model murni syariah yang tidak hanya menggunakan akad mudharabah muqayyadah, tetapi juga menekankan pada prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang adil. “Ini bukan hanya produk, tapi sebuah model keuangan yang sepenuhnya syariah, mengedepankan kesepakatan yang saling menguntungkan antara bank dan nasabah,” ungkapnya.
Dengan adanya akad mudharabah muqayyadah, risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional antara bank dan nasabah. Hal ini menjadikan SRIA sebagai alternatif yang terpercaya bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan dasar-dasar syariah.
Sharia Restricted Investment Account (SRIA) adalah produk berbasis syariah yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah—di mana nasabah dan bank berbagi keuntungan dan risiko sesuai prinsip profit and loss sharing. Produk ini menghadirkan transparansi dan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, memberikan pilihan investasi halal bagi masyarakat yang ingin mendukung keuangan syariah di Indonesia.
Dengan antusiasme peserta yang tinggi, kolaborasi antara ASBISINDO dan Tazkia untuk penerapan SRIA ini diharapkan mampu memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia, memberikan alternatif yang inklusif, dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari solusi keuangan sesuai syariah.
- Details
- Category: Kerjasama
BPRS Perkuat Kolaborasi untuk Implementasi Produk SRIA dengan Pendekatan Murni Syariah
Bogor, 4 November 2024 – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) bersama Institut Agama Islam Tazkia menyelenggarakan webinar dengan tema “Persiapan Produk Baru BPRS - Mengulas Pedoman SRIA (Sharia Restricted Investment Account) Mudharabah Muqayyadah.” Acara yang diadakan secara daring melalui Zoom ini sukses menarik perhatian luas, diikuti oleh 220 peserta yang terdiri dari pelaku industri keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat umum.