Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia

Peran Strategis Artificial Intelligence dan Machine Learning dalam Transformasi Keuangan Syariah

Oleh: Fadhilah Nur Aisyah, Afrah Usamah Thalib, Bunayya Qonita Rodiyah, Fauziah Nur Aini angkatan 2024 Jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Mata Kuliah Fintech Syariah

Universitas Tazkia Penulis
Peran Strategis Artificial Intelligence dan Machine Learning dalam Transformasi Keuangan Syariah

Pada Selasa, 22 September 2026, Kelompok 1 yang beranggotakan Sulthan Daulah Salam, Gilang Nurul Hakim, Ayatullah Muhammad Akmal, menyampaikan presentasi mengenai peran strategis serta integrasi Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) dalam mentransformasi sektor keuangan syariah. Secara konseptual, AI dirancang untuk meniru pemikiran dan analisis manusia, sedangkan ML berperan memproses data historis agar sistem dapat belajar secara mandiri.

Dalam ekosistem keuangan syariah, teknologi ini dimanfaatkan untuk skoring kredit halal tanpa unsur riba dan gharar, pemindaian atau screening saham serta kepatuhan akad secara otomatis, kalkulasi zakat yang lebih presisi, hingga analisis risiko berbasis Maqasid AlShariah. Pemanfaatan teknologi tersebut menunjukkan bahwa AI dan ML tidak hanya berperan dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah sekaligus mendorong inovasi dan daya saing industri keuangan syariah.

Dari aspek legitimasi fiqih, operasional teknologi AI didasari oleh beberapa akad, seperti:

1. Ijarah al-Khidmah, untuk sewa jasa teknologi AI, pihak yang terlibat adalah penyedia jasa dan penyewa. Dimana pengguna membayar imbalan atas pemanfaatan perangkat lunak AI kepada penyedia jasa analisis data atau otomatisasi.

2. ⁠⁠ Wakalah bi al-Ujrah, pihak yang terlibat adalah investor (pemberi kuasa) dan manajer investasi (penerima kuasa). Dimana Nasabah memberikan kuasa kepada manajer investasi melalui sistem AI (sebagai perpanjangan tangan Manajer Investasi) untuk mengelola dan menata portofolio investasinya sesuai parameter yang telah disepakati, dengan membayar ujrah (fee pengelolaan).

3. ⁠ Ju'alah, pihak yang terlibat adalah pemberi janji imbalan dan penerima imbalan, Pembayaran imbalan diberikan jika algoritma AI berhasil mencapai atau memenuhi target kerja tertentu yang diperjanjikan.

Kendati menawarkan efisiensi tinggi, penerapan AI memiliki risiko berupa bias algoritma, potensi ketidakpatuhan syariah, dan masalah black box atau hallucination.

Langkah mitigasinya dapat dilakukan dengan menerapkan Explainable AI (XAI) agar sistem dapat diaudit, serta konsep Human in the Loop dimana yang melibatkan pengawasan berkelanjutan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dari sudut pandang akuntansi (PSAK/AAOIFI), pengembangan internal algoritma AI diakui sebagai aset takberwujud.

Sementara untuk skema pembayaran di awal (prepaid), uang pembayaran yang masuk terlebih dahulu dicatat sebagai pendapatan diterima di muka dan baru diakui sebagai pendapatan resmi secara bertahap (proporsional) seiring berjalannya masa penggunaan akses oleh pengguna.

Secara keseluruhan, teknologi AI dan ML memiliki potensi besar untuk menekan Cost to Income Ratio (CIR), mempercepat inklusi, serta meningkatkan efisiensi operasional keuangan syariah selama tetap berada dalam koridor etika, prinsip Maqasid Al-Shariah, dan pengawasan DPS.

Pada akhirnya, integrasi Artificial Intelligence dan Machine Learning menjadi peluang besar dalam mendorong transformasi keuangan syariah yang lebih efisien, akurat, dan inovatif. Namun, penerapannya tetap harus berlandaskan prinsip syariah, etika, transparansi, serta nilai Maqasid Al-Shariah, sehingga perkembangan teknologi tidak hanya berorientasi pada kemajuan digital, tetapi juga mampu menciptakan sistem keuangan yang adil, aman, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.