Jarang Diketahui, ini 5 Jenis Riba yang Harus Dipahami
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau bertambah. Dalam konteks keuangan Islam, riba merunjuk kepada tambahan atau keuntungan dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang. Riba dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang atau haram. Hal tersebut dijelaskan dala...
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau bertambah. Dalam konteks keuangan Islam, riba merunjuk kepada tambahan atau keuntungan dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang.
Riba dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang atau haram. Hal tersebut dijelaskan dalam suroh Al Baqarah ayat 275.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Namun, banyak dari umat Islam yang tidak mengetahui jenis-jenis riba. Berikut 5 jenis riba yang jarang diketahui oleh masyarakat.
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl merupakan riba yang berbentuk penukaran uang dengan uang atau barang konsumsi dengan barang konsumsi tambahan.
Kesimpulannya ,riba fadhl ini merupakan jenis riba yang penukaran suatu benda namun kualitas dan kuantitas berbeda.
2. Riba Yad
Riba yad merupakan kegiatan jual beli namun saat bertransaksi tidak ada penegasan terhadap nominal pembayaran dan kesepakatan barang yang akan diserahkan kepada pembeli.
Contoh, penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.
3. Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah merupakan jenis riba yang melebihkan pendapatan nya dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu.
Transaksi tersebut dua jenis barang yang sama, tetapi terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya.
4. Riba Qardh
Riba qardh merupakan jenis riba yang menambahkan nilai yang dihasilkan. Penambahan tersebut dilakukan dengan pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang.
Contoh, terdapat hutang kepada rentenit sebanyak 100 juta, namun hutang tersebut akan terdapat bunga 10 persen dalam waktu enam bulan.
5. Riba Jahilliyah
Riba merujuk pada penambahan atau jumlah pembayaran tambahan yang melebihi pokok pinjaman. Situasi ini umumnya terjadi ketika peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu sesuai kesepakatan.