Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia
Artikel Dosen

Hifdzul Bi’ah dalam Maqasid Syariah: Landasan Etis bagi Ekonomi yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh : Assoc. Prof. Anita Priantina, M.Ec., Ph.D. - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah

Universitas Tazkia Universitas Tazkia Penulis
Hifdzul Bi’ah dalam Maqasid Syariah: Landasan Etis bagi Ekonomi yang Adil dan Berkelanjutan

Krisis lingkungan tidak dapat dipisahkan dari cara manusia memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikan kekayaan. Deforestasi, kebakaran hutan, pencemaran air, dan degradasi tanah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan ekonomi, moral, dan tata kelola. Di balik kerusakan tersebut terdapat keputusan mengenai penggunaan sumber daya, distribusi keuntungan, pembagian risiko, dan prioritas pembangunan. Karena itu, perlindungan lingkungan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari pembahasan keadilan dan kesejahteraan dalam ekonomi Islam.

Konsep hifdzul bi’ah atau hifz al-bi’ah merujuk pada pemeliharaan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini memiliki hubungan erat dengan maqasid al-shariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang mengarahkan aktivitas manusia pada kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Lima tujuan syariah yang lazim dibahas dalam literatur klasik adalah perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perlindungan lingkungan tidak selalu dicantumkan sebagai tujuan keenam yang berdiri sendiri dalam klasifikasi klasik tersebut. Namun, lingkungan dapat dipahami sebagai prasyarat penting bagi terwujudnya seluruh tujuan itu.

Urgensi perlindungan lingkungan di Indonesia terlihat dari data kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa luas karhutla mencapai sekitar 376.805 hektare pada 2024 dan 213.984 hektare pada 2025. Artinya, luas karhutla turun sekitar 43,2% dalam satu tahun, tetapi kebakaran masih memengaruhi lebih dari 200 ribu hektare lahan pada 2025 (Kementerian Kehutanan, 2025). Penurunan tersebut merupakan perkembangan positif dalam pengendalian kebakaran, tetapi luas lahan yang masih terdampak menunjukkan bahwa pencegahan dan pemulihan ekosistem tetap diperlukan.

Kebakaran dapat menimbulkan biaya pemadaman, gangguan kesehatan, kerusakan aset, kehilangan pendapatan, dan biaya restorasi lingkungan. Apabila biaya tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menyebabkan kerusakan, masyarakat luas akan menanggung sebagian beban ekonomi. Dengan demikian, perlindungan lingkungan bukan hanya agenda konservasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, kekayaan, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Yusuf al-Qaradawi (2001), melalui karyanya tentang pemeliharaan lingkungan dalam syariat Islam, mengembangkan pembahasan mengenai tanggung jawab manusia untuk menjaga alam. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariah. Oleh karena itu, hifz al-bi’ah dapat digunakan sebagai kerangka pengembangan maqasid kontemporer, bukan sekadar sebagai tambahan terminologi tanpa landasan konseptual.

Hubungan lingkungan dengan hifz al-nafs terlihat ketika kebakaran menghasilkan asap yang membahayakan kesehatan. Hubungannya dengan hifz al-mal terlihat ketika kebakaran menghancurkan aset, merusak lahan produktif, dan menghilangkan mata pencaharian. Sementara itu, kaitannya dengan hifz al-nasl muncul dalam kewajiban menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang. Kerusakan lingkungan dengan demikian dapat sekaligus menjadi persoalan kesehatan, perlindungan kekayaan, dan keadilan sosial.

Surah Al-A’raf ayat 56 melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Surah Ar-Rum ayat 41 juga menghubungkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan manusia. Kedua ayat ini memberikan landasan moral bagi pengembangan kegiatan ekonomi yang menghindari kerusakan dan menjaga keseimbangan kehidupan. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih al-darar yuzal, yang berarti bahaya harus dihilangkan.

Dalam konteks pembakaran hutan, prinsip tersebut mendukung upaya pencegahan kebakaran, penghentian praktik yang membahayakan masyarakat, serta pemulihan lingkungan yang rusak. Namun, penerapannya tetap memerlukan analisis yang cermat. Tidak semua kebakaran membuktikan adanya pelanggaran yang disengaja. Penilaian terhadap pelaku harus mempertimbangkan bukti, tingkat kesalahan, sebab kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku. Etika perlindungan lingkungan justru menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta.

Implementasi hifdzul bi’ah dapat dilakukan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan kebakaran, pengawasan penggunaan lahan, transparansi data, dan penegakan hukum. Perusahaan perlu menerapkan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab dan memastikan rantai pasoknya tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Lembaga keuangan syariah dapat memasukkan risiko lingkungan dalam proses penilaian pembiayaan dan mendukung kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan.

Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan juga dapat mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam kurikulum ekonomi Islam, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan inovasi. Instrumen keuangan sosial dan komersial Islam, seperti wakaf produktif dan sukuk hijau, dapat mendukung restorasi ekosistem apabila disertai tata kelola, transparansi, dan indikator dampak yang terukur.

Dengan demikian, hifdzul bi’ah memberikan kerangka penting untuk menghubungkan nilai-nilai syariah dengan tantangan pembangunan kontemporer. Perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan konservasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan jiwa, pemeliharaan harta, perlindungan generasi mendatang, dan keadilan distribusi manfaat ekonomi. Ekonomi Islam akan kehilangan dimensi keadilannya apabila keuntungan ekonomi dibiarkan tumbuh melalui kerusakan lingkungan. Melindungi lingkungan berarti menjaga fondasi material dan ekologis bagi tercapainya falah yang berkelanjutan.