Apakah Berbuat Kebaikan Seperti Donasi, Harus Izin Dahulu?
Pernahkah kamu merasa tergerak hatinya melihat korban bencana atau tetangga yang kesulitan, lalu ingin mengumpulkan dana bareng teman-teman untuk membantu? Niatnya mulia: kemanusiaan. Tapi, tiba-tiba muncul ketakutan atau bahkan teguran: "Eh, kalian sudah punya izin belum buat ga...
Pernahkah kamu merasa tergerak hatinya melihat korban bencana atau tetangga yang kesulitan, lalu ingin mengumpulkan dana bareng teman-teman untuk membantu? Niatnya mulia: kemanusiaan. Tapi, tiba-tiba muncul ketakutan atau bahkan teguran: "Eh, kalian sudah punya izin belum buat galang dana?"
Di sinilah letak ironinya. Di satu sisi kita diajarkan untuk saling tolong-menolong, tapi di sisi lain, birokrasi seolah menjadi "polisi tidur" bagi mereka yang ingin berbuat baik secara spontan.

Sebenarnya, aturan soal izin donasi itu ada tujuannya. Pemerintah ingin mencegah penipuan berkedok sumbangan. Kita setuju soal itu. Tidak ada yang mau uang donasinya dipakai buat beli mobil pribadi si penggalang dana, kan?
Namun, yang jadi masalah adalah ketika aturan dipukul rata.
Bayangkan skenarionya begini: Ada sekelompok anak muda ingin menggalang dana untuk panti asuhan di ujung jalan. Jumlahnya mungkin tidak sampai ratusan juta, hanya cukup untuk beli beras dan susu. Apakah logis jika mereka harus mengurus izin yang prosesnya berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, ke dinas sosial atau kementerian terkait?
Keburu lapar dong orang yang mau dibantu?
Kritik terbesarnya adalah: Kemanusiaan itu sifatnya mendesak (urgensi), sedangkan izin itu sifatnya administratif.
Ketika bencana alam terjadi, korban butuh makan dan selimut sekarang, bukan nunggu surat izin keluar minggu depan. Aneh rasanya jika warga yang berinisiatif cepat malah dicurigai atau diancam sanksi hanya karena belum melapor.
Seharusnya, negara hadir memfasilitasi niat baik warga, bukan malah menakut-nakuti dengan pasal berlapis.
-
Masalah Transparansi: Tentu, transparansi itu wajib. Laporan keuangan itu harus. Tapi apakah izin di awal harus menjadi syarat mutlak untuk memulai kebaikan skala kecil?
-
Definisi yang Kabur: Batasan mana yang butuh izin dan mana yang "gotong royong" warga seringkali tidak tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, banyak orang baik memilih diam daripada ribet.
Kita tidak minta aturan dihapuskan. Kita cuma butuh penyederhanaan.
Jika penggalangan dananya skala komunitas, transparan, dan jelas penerimanya, biarkanlah itu berjalan atas nama gotong royong. Jangan sampai semangat tolong-menolong bangsa ini mati suri gara-gara kita terlalu sibuk mengurus selembar kertas, sementara ada saudara kita yang sedang menahan lapar.
Berbuat jahat itu memang harus dihukum, tapi berbuat baik jangan sampai harus "mengemis" izin.