Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia
Populer

Apa itu Securities Crowdfunding Syariah ? Dan Manfaatnya !

Di masa pemulihan ekonomi pasca COVID-19, pendanaan untuk memperkuat modal menjadi tantangan utama bagi UMKM. Banyak usaha yang sebelumnya mampu mencapai omzet maksimal kini kesulitan mengembalikan modal dan mempertahankan operasional. Pinjaman bank biasanya membutuhkan dokumenta...

Universitas Tazkia Penulis
·2 menit baca

Di masa pemulihan ekonomi pasca COVID-19, pendanaan untuk memperkuat modal menjadi tantangan utama bagi UMKM. Banyak usaha yang sebelumnya mampu mencapai omzet maksimal kini kesulitan mengembalikan modal dan mempertahankan operasional. Pinjaman bank biasanya membutuhkan dokumentasi lengkap, pencatatan keuangan yang baik, dan jaminan aset, yang sering kali tidak dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM. Selain itu, keterbatasan kantor cabang bank di berbagai wilayah Indonesia menjadi kendala tambahan bagi UMKM untuk mendapatkan akses pendanaan.

Apa itu Securities Crowdfunding Syariah

Securities Crowdfunding (SCF) Syariah adalah metode investasi yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Dalam skema ini, dana dikumpulkan dari berbagai investor individu atau lembaga institusi melalui platform digital untuk mendukung pendanaan proyek atau bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Model ini memberikan peluang bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh pendanaan tanpa melibatkan perbankan atau lembaga keuangan konvensional.

Karakteristik Securities Crowdfunding Syariah :

  1. Investasi Kolaboratif: Investor tidak hanya memberikan dana, tetapi juga berperan sebagai mitra yang berbagi keuntungan dan risiko dengan UKM penerbit efek.
  2. Prinsip-Prinsip Syariah: Investasi ini mengikuti prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  3. Penggunaan Teknologi: Skema ini memanfaatkan teknologi terbaru untuk mempertemukan investor dan pengusaha dalam lingkungan yang transparan dan efisien.
  4. Pendanaan UKM: Securities Crowdfunding Syariah mendukung UKM dalam memperoleh pendanaan tanpa melibatkan bank atau lembaga keuangan konvensional.
  5. Regulasi: Skema ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).


Sumber : Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM .:: SIKAPI ::. (ojk.go.id)

Pihak-pihak yang berkaitan :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Regulator yang memiliki wewenang untuk memberikan izin dan mengawasi penyelenggara SCF Syariah serta operasional platform SCF.
  2. Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding): Badan hukum di Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
  3. Penerbit: Badan usaha di Indonesia yang menerbitkan efek seperti saham dan sukuk melalui layanan urun dana.
  4. Investor: Individu atau lembaga yang berinvestasi dan mendapatkan keuntungan berupa dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha.

Manfaat Securities Crowdfunding Syariah :

  1. Pendanaan UKM: Membantu UKM mendapatkan pendanaan tanpa harus bergantung pada bank atau lembaga keuangan konvensional.
  2. Investasi Kolaboratif: Memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam proyek atau usaha yang menerapkan nilai-nilai Islam.
  3. Transparansi dan Keadilan: Menciptakan lingkungan investasi yang transparan dan adil.

Dengan demikian, Securities Crowdfunding Syariah menjadi alternatif menarik bagi pengusaha UKM dan investor yang ingin berinvestasi dalam proyek atau usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Mau belajar Investasi Syariah ? Yuk Kuliah di Institut Tazkia !