CASH WAQF LINKED ACCOUNT

Alhamdulillah, pada 27 Oktober lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman pelaksanaan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), sebuah inovasi yang mengintegrasikan dana wakaf uang dengan instrumen keuangan syariah melalui deposito mudharabah. Dana wakaf yang dikelola Nazir dapat ditempatkan di deposito syariah, memberikan jaminan keamanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus menghasilkan pendapatan untuk mendukung program sosial. CWLD menciptakan peluang baru dalam pengelolaan dana wakaf yang lebih produktif, memadukan keuangan sosial dan komersial. Dengan produk ini, wakaf uang menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan

CWLD menciptakan manfaat signifikan bagi banyak pihak, terutama Nazir, bank syariah, dan masyarakat. Bagi Nazir, dana wakaf menghasilkan pendapatan melalui nisbah bagi hasil dari deposito mudharabah, yang dapat digunakan untuk program sosial seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, Nazir dengan dana kecil cenderung tidak merasakan hasil yang signifikan, karena besarnya bagi hasil lebih terasa bagi deposan dengan jumlah wakaf besar. Di sisi lain, bank syariah lebih diuntungkan karena cost of fund (COF) yang rendah dari dana wakaf ini. Selain itu, CWLD membantu bank syariah meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), memperoleh likuiditas tambahan, dan memperluas portofolio produk syariah mereka.

Mauquf alaih sebenernya juga diuntungkan melalui program sosial yang dibiayai dari hasil CWLD, yang mendukung kesejahteraan umat secara luas. Akan tetapi, karena bagi hasilnya kurang kompetitif, maka besaran yang mereka terima pun akan berpengaruh. Sebagai ilustrasi, dengan equivalent rate (ER) deposito sebesar 3% dan nisbah bagi hasil 50:50, pendapatan yang dihasilkan untuk dana wakaf relatif kecil, terutama jika jumlah dana yang ditempatkan tidak besar. Hal ini berarti bahwa manfaat yang diterima mauquf alaih dari hasil deposito CWLD tidak signifikan kecuali jika dana yang ditempatkan di deposito cukup besar. Meski demikian, produk ini tetap memberikan peluang pemberdayaan dana wakaf secara lebih produktif dan terarah.

Bagi Nazir, penting memastikan bahwa pengelolaan dana via CWLD harus dievaluasi secara periodik. Hal ini dilakukan untuk menjaga amanah dari waqif dalam memaksimalkan dana wakafnya. Pengelolaan dana harus dipantau secara berkala agar hasil deposito dapat digunakan secara optimal sesuai amanah wakaf. CWLD merupakan instrumen yang memperkuat posisi keuangan wakaf, meningkatkan kontribusinya bagi umat, dan memperluas kolaborasi antara keuangan sosial dan komersial. Dengan pendekatan inovatif ini dan bagi hasil kompetitif ini, CWLD diharapkan menawarkan solusi keuangan syariah yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi umat, tetapi juga meningkatkan daya saing bank syariah dalam industri perbankan.

Pascasarjana Tazkia 2526