Berapa porsi makan yang dapat didanai dari dana zakat Rp41 triliun? Dengan asumsi satu porsi makan bergizi dihargai Rp15.000, perhitungan sederhana dapat memberikan gambaran potensi luar biasa dari dana ini:
Total dana zakat: Rp41.000.000.000.000
Harga per porsi makan: Rp15.000
Jumlah porsi makan yang dapat didanai: Rp41.000.000.000.000 ÷ Rp15.000 = 2.733.333.333 porsi makan
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat sekitar 45 juta pelajar tingkat SD hingga SMP di Indonesia. Jika dana zakat ini dialokasikan untuk program makan bergizi bagi pelajar, maka setiap siswa dapat menerima makan siang gratis selama:
Porsi per pelajar: 2.733.333.333 ÷ 45.000.000 = 60,7 hari makan gratis per pelajar.
Jumlah ini menunjukkan bahwa dana zakat dapat menjadi instrumen yang sangat kuat untuk mendukung program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, guna meningkatkan gizi dan kesejahteraan pelajar di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa implementasi program ini memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, jumlah pengumpulan Zakat di Indonesia hanya bisa mengcover program ini selama 60 hari sekolah saja sehingga tidak bisa dijadikan sumber utamanya.
Untuk merealisasikan program ini, pemerintah harus berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mengeluarkan fatwa yang memungkinkan penggunaan dana zakat untuk program semacam ini. Fatwa ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana zakat hanya diberikan kepada penerima yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Validasi dan pengelolaan data penerima manfaat juga harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan program tetap sesuai dengan prinsip syariat.
Dana zakat sebesar Rp41 triliun memiliki potensi besar untuk mendukung program-program sosial yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat dan sinergi antara pemerintah, BAZNAS, dan MUI, program seperti Makan Bergizi Gratis dapat menjadi langkah nyata untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. Wallahu a’lam bish-shawab.