Beberapa hari kebelakang sedang viral dan ramai diperbincangkan, penggunaan dana zakat untuk program unggulan pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis. Hal ini didengungkan karena pemerintah melihat Zakat sebagai instrumen sosial dari Islam yang bisa digunakan untuk membiayai program yang sangat baik ini guna memastikan alinea ke-4 UUD 1945 bisa dilaksanakan dengan baik untuk Indonesia Emas 2045.

Zakat adalah instrumen sosial yang Allah wajibkan bagi orang yang mampu. Orang yang membayar Zakat disebut Muzakki dimana orang-orang tersebut telah memenuhi 2 syarat dalam pengelolaan harta yakni sudah sampai nisabnya dan haulnya. Nisab dalam hal ini adalah batasan dari harta minimal dalam waktu tertentu yang mana untuk Zakat harta, minimal 85 gram atau setara dengan Rp. 95 jutaan harta dengan asumsi harga emas Rp. 1.3 juta per gram. Haul disini adalah waktu, waktu Zakat tersebut berulang tahun yang minimalnya adalah 1 tahun kalender hiijriah.

Indonesia dengan penduduk muslim mayoritas, mempunyai potensi pengumpulan zakat sangat besar. Ditahun 2024 yang lalu ada tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp41 triliun secara nasional. Hingga triwulan ketiga tahun 2024, BAZNAS telah berhasil mengumpulkan Rp28,7 triliun, menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.  Pencapaian ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap BAZNAS dalam menyalurkan dana ZIS untuk berbagai program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Dana 41 Triliun yang dikumpulkan oleh BAZNAS selama diatas, sangat potensial untuk digunakan menjadi sarana pembiayaan bagi program Makan Bergizi Gratis. Akan tetapi, pemerintah harus berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa agar dana Zakat bisa dimaksimalkan untuk program tersebut. Hal ini dikarenakan fakta bahwa penerima Zakat hanya terbatas kepada 8 golongan sesuai tuntunan Qur’an dan Sunnah. Para pelajar adalah orang-orang yang sedang menuntu ilmu yang mungkin dapat dikategorikan sebagai Fii Sabilillah, orang-orang yang berjuang mencari ilmu dijalan Allah. Akan tetapi, karena program ini untuk seluruh pelajar di berbagai tingkat dari SD sampai SMA, harus dicek dan klasifikasi kembali agar penerima program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan Asnaf (penerima) yang ditetapkan oleh Qur’an dan Sunnah.