Jadi, Apa Itu Core Tax Administration System?

Sederhananya, Core Tax Administration System adalah sistem IT canggih yang mendukung tugas-tugas DJP.  Sistem ini mengotomatiskan banyak proses, seperti pemrosesan SPT, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, penagihan, pendaftaran wajib pajak, dan lainnya.  Dasar hukumnya?  Peraturan Presiden No. 40/2018 tentang pengembangan core tax system sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.

Kenapa Sistemnya Harus Diperbarui?

Ada beberapa alasan DJP melakukan upgrade ini.  Pertama, sistem lama (SIDJP) belum terintegrasi sepenuhnya.  Kedua, teknologinya sudah agak ketinggalan zaman, susah dipelihara dan dikembangkan.  Ketiga,  perlu sistem yang lebih modern untuk pertukaran informasi dan data.  Progresnya sendiri sudah mencapai 47% di Juni 2022, dan ditargetkan rampung Oktober 2023. Wajib pajak bisa menggunakan sistem ini sepenuhnya di awal 2024.

Tujuan dan Manfaatnya Apa?

Intinya, sistem baru ini bertujuan memperkuat infrastruktur perpajakan.  Manfaatnya banyak, antara lain: DJP jadi lebih kuat, kredibel, dan akuntabel; sinergi antar lembaga lebih optimal; kepatuhan wajib pajak meningkat; potensi peningkatan penerimaan negara; kualitas data lebih baik; dan pengelolaan hutang pajak lebih efektif.

Pentingnya Core Tax Administration System di Indonesia

DJP menyatakan sistem ini krusial untuk reformasi perpajakan.  Sistem lama (SIDJP) punya banyak keterbatasan, misalnya belum bisa mengonsolidasi data pembayaran dan penagihan, belum punya fungsi akuntansi terintegrasi, dan kesulitan menangani volume data yang besar.  Ke depannya, sistem harus bisa memproses lebih dari 1 juta catatan per hari, jutaan SPT, data dari berbagai pihak, dan pertukaran data internasional.

Sistem baru ini juga penting untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam automatic exchange of information (AEoI).  Selain itu, sistem ini juga harus bisa mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk big data dan kecerdasan buatan (AI).

Proyek ini diperkirakan menelan biaya Rp2,04 triliun dan diharapkan live di Oktober 2023.  DJP berharap sistem ini bisa meminimalisir potensi kerugian dan meningkatkan penerimaan pajak.  Bu Menkeu juga berharap tim pelaksana proyek ini bisa memberikan solusi yang efektif dan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.

Sumber : Apa Itu Core Tax System? pajakku.com