Regulasi dan Inovasi Menjadi Kunci Daya Saing Industri Farmasi dan Kosmetik Halal Indonesia

Dalam pemaparannya bertajuk “Regulasi dan Inovasi Farmasi & Kosmetik Halal: Peluang dan Tantangan”, Murniati Mukhlisin yang merupakan Guru Besar Universitas Tazkia dan Peneliti CSED-INDEF ini menekankan bahwa momentum pengembangan industri halal tidak boleh hanya berhenti pada aspek sertifikasi semata.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat industri farmasi dan kosmetik halal sebagai sektor strategis yang memerlukan kebijakan yang lebih terintegrasi, mulai dari pengembangan bahan baku, penelitian dan pengembangan (R&D), insentif investasi, penggunaan teknologi, hingga dukungan ekspor.

CSED-INDEF menilai bahwa salah satu tantangan utama adalah masih terbatasnya kapasitas inovasi nasional dalam menghasilkan produk farmasi dan kosmetik halal yang memiliki nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di pasar internasional. Di sisi lain, ketergantungan terhadap bahan baku impor masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Hingga saat ini, bahan baku impor mendominasi hingga 90 persen.

Selain itu, harmonisasi kebijakan antar-kementerian dan lembaga masih menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha. Proses sertifikasi halal yang semakin meluas perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas industri, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, agar kepatuhan terhadap regulasi tidak berubah menjadi beban tambahan yang menghambat pertumbuhan usaha.

“Maka dari itu teknologi dapat menjadi enabler yang sangat penting, Blockchain misalnya, dapat digunakan untuk traceability atau keterlacakan bahan baku dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, auditor, regulator, maupun konsumen dapat memverifikasi status halal produk secara lebih transparan dan real-time. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dapat membantu proses yang lebih praktis, seperti pemeriksaan dokumen halal, identifikasi risiko bahan baku, pemetaan pemasok yang memenuhi standar halal, hingga penerjemahan dan harmonisasi standar halal antarnegara. Dengan AI, proses sertifikasi dan ekspor dapat menjadi lebih cepat dan lebih murah’ ujar Murniati.

Salah satu peserta dari UIN Raden Fatah Palembang, mengusulkan Halal Local Hub, yang bagi Murniati ini dapat dimulai dari pembangunan laboratorium bersama. Halal Local Hub dapat berfungsi sebagai pusat layanan terpadu berbasis digital yang menghubungkan empat kebutuhan utama pelaku usaha halal: 1. Literasi dan pendampingan: pelatihan halal, regulasi, ekspor, dan pengembangan produk; 2. Akses pasar: menghubungkan produsen lokal dengan marketplace halal, distributor, eksportir, dan pembeli internasional; 3. Akses pembiayaan: menghubungkan UMKM dengan lembaga keuangan syariah, fintech syariah, investor, maupun skema pembiayaan pemerintah; 4. Akses sertifikasi dan inovasi: pendampingan sertifikasi halal, pengujian laboratorium, konsultasi formulasi produk, dan riset bersama perguruan tinggi. Saat ini BPJPH mentargetkan 1,35 juta SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) melalui mekanisme self-declare

“Ke depan, saya membayangkan setiap provinsi memiliki Halal Local Hub yang terhubung dengan universitas, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi halal, industri, dan lembaga keuangan syariah. Dengan demikian, ekosistem halal tidak hanya tumbuh di pusat, tetapi juga berkembang secara merata di seluruh Indonesia. CSED-INDEF mendorong pemerintah untuk menjadikan sektor farmasi dan kosmetik halal sebagai salah satu prioritas dalam strategi industrialisasi nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar produk halal dunia, tetapi juga menjadi produsen dan inovator utama yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing bangsa” tutup Murniati.