- Details
- Category: Populer
Prinsip Syariah merupakan landasan hukum Islam dalam kegiatan perbankan seiring dengan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam penetapan fatwa syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Hits: 2366
- Details
- Category: Populer
Peranan Komunikasi Penyiaran Islam dalam desain menjadi semakin penting. Desain bukan hanya tentang estetika visual, tetapi juga merupakan sarana untuk menyampaikan nilai-nilai Islam secara efektif kepada masyarakat. Mari kita eksplorasi bersama bagaimana komunikasi penyiaran Islam dapat membentuk desain dengan makna dan dampak yang lebih dalam.
- Hits: 1418
- Details
- Category: Populer
Pembicara forum bertema ‘Berubah dan bertumbuh Bersama’ sekaligus dosen Institut Tazkia,Dr. Nur Hendrastro, M.Si, memberikan pengetahuannya mengenai hubungan yang tidak terpisahkan antara berubah dan bertumbuh bersama dalam konteks perubahan organisasi.
- Hits: 812
- Details
- Category: Populer
Dosen Institut Tazkia, Dr. Nur Hendrastro, M.Si, memberikan tanggapannya mengenai proses berubah dan bertumbuh Bersama.
Hendrastro mengungkapkan bahwa perubahan sering kali diucapkan sebagai sesuatu yang diinginkan, namun dalam melakukannya menjadi sesuatu yang sulit.
“Perubahan sangat mudah diucapkan namun sangat sulit dilakukan,”ungkapnya.
- Hits: 1968
- Details
- Category: Populer
Bisnis merupakan kegiatan berfokus dalam produksi, penjualan, atau pertukaran barang, jasa, atau ide dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Bisnis melibatkan beragam proses yang diperlukan, diantaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian, dengan mengintegrasikan sumber daya manusia, finansial, dan material.
Banyak dari masyarakat ingin memulai bisnis yang diimpikannya, namun banyak yang beralasan bahwa mereka tidak bisa membangun bisnis tidak memiliki modal.
- Hits: 1026
- Details
- Category: Populer
Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tumbuh atau bertambah. Dalam konteks keuangan Islam, riba merunjuk kepada tambahan atau keuntungan dari pemberian atau penerimaan pinjaman uang.
Riba dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang atau haram. Hal tersebut dijelaskan dalam suroh Al Baqarah ayat 275.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
- Hits: 18949