Diketahui, E-Pay Later merupakan salah satu metode pembayaran elektronik yang memungkinkan konsumen atau pelanggan untuk melakukan pembelian dan membayar dalam waktu yang ditentukan setelah barang atau jasa diterima.

Konsep ini seringkali diterapkan dalam perdagangan online, dimana konsumen dapat melakukan pembelian tanpa membayar secara langsung, melainkan pada waktu tertentu yang telah disepakati.

Miftakhus menyatakan bahwa dalam prinsip muamalah E-Pay Later diperbolehkan.

Menurut analisis fiqih, pay later merupakan akad jual beli jasa dengan diskon, bukan transaksi perbankan atau hutang piutang. Deposit dalam konteks ini menjadi upah yang dibayarkan.

Miftakhus menjelaskan bahwa pay later dalam kontrak jual beli dapat menggunakan akad murabahah, istishna, dan qardh, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Miftakhus menegaskan bahwa E-Pay Later, bisa lakukan atau dijalankan dengan akad yang tepat dengan mematuhi prinsip-prinsip muamalah Islam.

Semoga penjelasan ini dapat membuka pengetahuan baru terhadap pelaksanaan prinsip syariah dalam transaksi keuangan modern, memberikan pandangan yang berharga bagi para pelaku bisnis dan masyarakat umum.