Ia dikenal sebagai mufti, akademisi, sekaligus penasihat industri yang aktif membahas isu seperti riba, investasi halal, fintech syariah, hingga cryptocurrency dari perspektif fiqh muamalat. Melalui tulisan, ceramah, dan konten digital, Faraz Adam berusaha menjelaskan bagaimana prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan dalam sistem keuangan modern.
Pendekatannya tidak hanya teoritis. Ia sering mengajak publik melihat bagaimana nilai keadilan dalam Islam dapat menjadi dasar bagi sistem ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan.
Dari Studi Fiqh ke Industri Global Islamic Finance
Perjalanan intelektual Faraz Adam dimulai dari pendidikan agama yang mendalam. Ia menempuh studi Alimiyyah di Inggris, sebuah program pendidikan ulama tradisional yang mempelajari berbagai disiplin ilmu Islam seperti tafsir, hadits, ushul fiqh, dan fiqh muamalat.
Setelah itu, ia melanjutkan spesialisasi Iftaa di Afrika Selatan, yaitu program pendidikan untuk menjadi mufti yang memiliki otoritas memberikan fatwa dalam berbagai persoalan hukum Islam.
Selain pendidikan tradisional, Faraz Adam juga menempuh studi modern dengan mengambil program master di bidang Islamic Finance. Kombinasi antara ilmu syariah klasik dan keuangan modern ini kemudian menjadi dasar dalam karier profesionalnya.
Ia kemudian mendirikan Amanah Advisors, sebuah perusahaan konsultan syariah yang memberikan panduan kepada bank, fintech, dan lembaga investasi agar produk mereka sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui perusahaan ini, Faraz Adam bekerja dengan berbagai institusi di sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Hal ini menunjukkan bahwa perannya tidak hanya berada di dunia akademik, tetapi juga langsung terlibat dalam praktik industri keuangan global.
Selain aktivitas konsultasi, ia juga aktif menulis dan memberikan pelatihan tentang ekonomi Islam. Banyak kajiannya membahas perkembangan terbaru seperti crowdfunding syariah, digital banking, dan blockchain.
Membahas Riba, Pinjaman, dan Crypto di Era Ekonomi Digital
Salah satu alasan mengapa nama Faraz Adam semakin dikenal adalah keberaniannya membahas isu-isu penting dalam ekonomi Islam, terutama tentang riba dan sistem pinjaman modern.
Dalam banyak kajian, ia menjelaskan bahwa riba bukan sekadar bunga dalam transaksi pinjaman. Riba juga berkaitan dengan ketidakadilan dalam sistem ekonomi. Karena itu, fiqh muamalat menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan pembagian risiko yang seimbang dalam setiap transaksi.
Menurut Faraz Adam, banyak sistem keuangan modern bertumpu pada utang berbunga yang berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi. Sebagai alternatif, keuangan Islam menawarkan model seperti bagi hasil, kemitraan usaha, dan perdagangan riil.
Ia juga sering membahas fenomena cryptocurrency. Ketika dunia memperdebatkan status hukum aset digital seperti Bitcoin, Faraz Adam mencoba menganalisisnya melalui pendekatan fiqh muamalat.
Alih-alih langsung memberikan penilaian hitam-putih, ia mengkaji berbagai aspek seperti fungsi uang, nilai ekonomi, volatilitas, dan potensi spekulasi. Pendekatan ini membuat diskusi tentang crypto dalam ekonomi Islam menjadi lebih akademik dan berbasis analisis.
Selain itu, Faraz Adam juga aktif mengedukasi generasi muda Muslim tentang investasi halal. Ia menekankan bahwa investasi dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan nilai etika dan dampak sosial.
Dalam kerangka Islamic Economics, investasi harus memperhatikan keadilan ekonomi serta aktivitas bisnis yang halal.
Kehadirannya di berbagai platform digital juga memperluas jangkauan dakwah ekonominya. Ia memanfaatkan media seperti YouTube dan LinkedIn untuk menjelaskan konsep ekonomi Islam dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Bagi banyak orang, pendekatan ini membuat topik yang biasanya dianggap berat menjadi lebih accessible. Pembahasan tentang riba, utang, dan investasi halal tidak lagi terbatas pada ruang akademik, tetapi juga bisa dipahami oleh masyarakat umum.
Fenomena ini menunjukkan perubahan dalam dunia keilmuan Islam. Ulama tidak lagi hanya berbicara di mimbar atau ruang kuliah, tetapi juga di ruang digital yang menjangkau audiens global.
Mufti Faraz Adam Akan Bahas Masa Depan Islamic Finance di Podcast Universitas Tazkia
Faraz Adam, ulama dan pakar keuangan syariah internasional, dijadwalkan hadir dalam sebuah podcast khusus di Universitas Tazkia pada akhir Mei 2026.
Podcast ini akan membahas topik Shariah, Tokenization, dan masa depan Islamic Finance di Indonesia, termasuk diskusi mengenai riba, investasi halal, hingga perkembangan teknologi keuangan seperti blockchain dan tokenized assets.
Acara ini akan dipandu oleh Jodhi A. Sardjono, pengusaha teknologi finansial dan Co-Founder platform investasi syariah Orbitum. Diskusi juga akan menghadirkan perspektif akademik dari Wiku Suryomurti, Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomi Islam Universitas Tazkia.
Podcast ini diproduksi oleh Universitas Tazkia dan akan didistribusikan melalui berbagai platform digital seperti YouTube, Spotify, dan Apple Podcasts.
Melalui diskusi ini, para pembicara akan mengeksplorasi bagaimana perkembangan fintech global, tokenisasi aset, serta kerangka fiqh muamalat dapat membentuk masa depan ekonomi Islam di Indonesia dan dunia.
Podcast lengkapnya akan segera tayang di YouTube Universitas Tazkia
