Pertanyaannya, apakah bank syariah memang gagal menunjukkan perbedaannya? Ataukah masalahnya justru terletak pada cara kita menilai kinerja bank syariah?
Kritik yang Patut Jadi Cermin
Secara jujur harus diakui, kritik tersebut tidak sepenuhnya salah. Selama ini, keberhasilan bank syariah masih banyak diukur dengan ukuran yang sama seperti bank konvensional: laba, efisiensi, dan pertumbuhan aset. Indikator ini penting, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan tujuan bank syariah yang lebih luas.
Jika bank syariah hanya dinilai dari seberapa besar keuntungannya, maka wajar jika masyarakat melihatnya tidak jauh berbeda dari bank konvensional. Padahal, sejak awal, bank syariah hadir bukan hanya untuk mencari profit, tetapi juga untuk membawa nilai keadilan, keberkahan, dan kemaslahatan.
Masalah Utamanya : Cara Mengukur Kinerja Bank Syariah
Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional sebenarnya bukan hanya pada akad, melainkan pada tujuan dan nilai yang ingin diwujudkan. Namun, tujuan yang berbeda ini sering kali tidak tercermin dalam sistem penilaian kinerja.
Di sinilah konsep maslahah performa menjadi penting. Maslahah performa menekankan bahwa kinerja organisasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi finansial, tetapi juga dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi umat dan masyarakat. (Ahmad, F., & Firdaus. (2023)
Konsep ini berakar pada maqasid al-syari’ah, yaitu tujuan utama syariat Islam untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks perbankan syariah, berarti bank tidak boleh hanya mencari profit semata, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.
Bank Syariah Lebih dari Sekadar Lembaga Keuangan
Dengan perspektif maslahah performa, bank syariah dipahami sebagai institusi nilai, bukan sekadar institusi keuangan. Artinya, keberhasilan bank syariah juga tercermin dari :
- keberpihakan pada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan ekonomi rakyat,
- peningkatan inklusi keuangan syariah,
- praktik bisnis yang adil dan transparan,
- serta dampak sosial jangka panjang.
Keberpihakan terhadap UMKM, pengembangan ekosistem ekonomi halal, dan program sosial bukan hanya pelengkap, tetapi seharusnya menjadi bagian dari ukuran kinerja utama bank syariah.
Keberpihakan Bank Syariah kepada UMKM : Studi Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI)
Salah satu wujud paling nyata dari maslahah performa dalam perbankan syariah adalah keberpihakan terhadap UMKM. Dalam struktur ekonomi Indonesia, UMKM bukan sekadar sektor pelengkap, melainkan tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, komitmen bank syariah terhadap UMKM menjadi indikator penting apakah bank tersebut benar-benar menjalankan nilai keadilan dan kemaslahatan, atau sekadar beroperasi seperti bank konvensional dengan label syariah.
Dalam perspektif maslahah, pembiayaan UMKM tidak boleh dipandang hanya sebagai portofolio bisnis berisiko tinggi, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Di sinilah peran Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi relevan sebagai contoh praktik.
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI menempatkan UMKM sebagai salah satu segmen strategis pembiayaan. BSI tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga mendorong penguatan kapasitas usaha, inklusi keuangan syariah, dan pengembangan ekosistem halal. Skema pembiayaan yang digunakan seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah memberikan ruang kemitraan yang lebih adil dibandingkan hubungan kreditur-debitur dalam sistem konvensional.
Keberpihakan ini mencerminkan prinsip maslahah performa, di mana keberhasilan bank tidak hanya diukur dari margin pembiayaan, tetapi dari dampak nyata bagi pelaku usaha kecil. Ketika UMKM tumbuh, lapangan kerja tercipta, pendapatan masyarakat meningkat, dan kesenjangan ekonomi dapat ditekan. Inilah bentuk kinerja sosial yang sering luput dari ukuran kinerja konvensional.
Selain pembiayaan, BSI juga menjalankan berbagai program pendampingan UMKM hingga mendirikan BSI UMKM Center di beberapa kota besar seperti di Aceh, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar, termasuk literasi keuangan syariah, digitalisasi pembayaran, serta integrasi UMKM ke dalam rantai nilai industri halal. Langkah ini sejalan dengan maqasid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan jiwa (hifz al-nafs) melalui penguatan ekonomi masyarakat.
Jika dilihat dari sudut pandang maslahah performa, keberpihakan BSI kepada UMKM menunjukkan bahwa bank syariah dapat memainkan peran ganda yaitu tetap sehat secara finansial, namun sekaligus menjalankan fungsi sosial dan moral. Inilah pembeda substantif antara bank syariah dan bank konvensional. Perbedaannya bukan terletak pada istilah akad semata, tetapi pada orientasi dampak yang dihasilkan.
Dengan demikian, kritik bahwa “bank syariah sama dengan bank konvensional” menjadi kurang relevan ketika kinerja bank syariah dinilai dari sejauh mana ia memberdayakan UMKM, memperluas keadilan ekonomi, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Dalam konteks ini, pembiayaan UMKM bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan cerminan jati diri bank syariah itu sendiri.
Jadi, Mengapa Kritik “Sama dengan Bank Konvensional” Bisa Dijawab
Jika bank syariah dinilai dengan ukuran yang sama seperti bank konvensional, maka hasilnya tentu akan terlihat sama. Namun, ketika kinerja bank syariah dinilai menggunakan kerangka maslahah performa, perbedaannya menjadi jelas.
Perbedaannya terletak pada :
- Tujuan : bukan hanya profit atau keuntungan, tetapi juga kemaslahatan.
- Cara : kepatuhan syariah dan etika bisnis Islam.
- Dampak : manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya pemegang saham.
Dengan kata lain, kritik tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi bank syariah untuk menegaskan identitasnya, bukan sekadar membela diri.
Penutup : Mengembalikan Jati Diri Bank Syariah
Menjawab kritik bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional tidak cukup hanya dengan menjelaskan perbedaan akad atau regulasi. Persoalan yang lebih mendasar terletak pada cara kita mendefinisikan dan mengukur keberhasilan bank syariah. Selama bank syariah masih dinilai semata dari laba dan pertumbuhan aset, maka wajar jika publik melihatnya tidak berbeda dari bank konvensional.
Maslahah performa menawarkan arah baru : bank syariah yang sehat secara finansial, kuat secara moral, dan relevan secara sosial. Ketika kemaslahatan seperti pemberdayaan UMKM, perluasan inklusi keuangan, dan keadilan ekonomi dijadikan ukuran utama kinerja, pada titik inilah jati diri bank syariah menemukan kembali maknanya. Bank syariah tidak lagi dipandang sekadar sebagai “bank tanpa bunga”, melainkan sebagai institusi yang berperan penting dalam membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Referensi
- Ahmad, F., & Firdaus. (2023). Islamic Business and Performance Management: The Maslahah-Based Performance Management System. Routledge.
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.
- Mohammed, M. O., & Taib, F. M. (2015). Developing Islamic Banking Performance Measures Based on Maqasid al-Shari’ah. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance.
- Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences.
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
- https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-tegaskan-komitmen-terus-dorong-pembiayaan-umkm , diakses tanggal 29 Desember 2025
- BSI UMKM Center, Inisiatif Strategis Dukung Wirausaha Jadi Berdaya & Naik Kelas. https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/bsi-umkm-center-inisiatif-strategis-dukung-wirausaha-jadi-berdaya-naik-kelas, diakses tanggal 31 Desember 2025.
