
Sebenarnya, aturan soal izin donasi itu ada tujuannya. Pemerintah ingin mencegah penipuan berkedok sumbangan. Kita setuju soal itu. Tidak ada yang mau uang donasinya dipakai buat beli mobil pribadi si penggalang dana, kan?
Namun, yang jadi masalah adalah ketika aturan dipukul rata.
Bayangkan skenarionya begini: Ada sekelompok anak muda ingin menggalang dana untuk panti asuhan di ujung jalan. Jumlahnya mungkin tidak sampai ratusan juta, hanya cukup untuk beli beras dan susu. Apakah logis jika mereka harus mengurus izin yang prosesnya berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, ke dinas sosial atau kementerian terkait?
Keburu lapar dong orang yang mau dibantu?
Kritik terbesarnya adalah: Kemanusiaan itu sifatnya mendesak (urgensi), sedangkan izin itu sifatnya administratif.
Ketika bencana alam terjadi, korban butuh makan dan selimut sekarang, bukan nunggu surat izin keluar minggu depan. Aneh rasanya jika warga yang berinisiatif cepat malah dicurigai atau diancam sanksi hanya karena belum melapor.
Seharusnya, negara hadir memfasilitasi niat baik warga, bukan malah menakut-nakuti dengan pasal berlapis.
-
Masalah Transparansi: Tentu, transparansi itu wajib. Laporan keuangan itu harus. Tapi apakah izin di awal harus menjadi syarat mutlak untuk memulai kebaikan skala kecil?
-
Definisi yang Kabur: Batasan mana yang butuh izin dan mana yang "gotong royong" warga seringkali tidak tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, banyak orang baik memilih diam daripada ribet.
Kita tidak minta aturan dihapuskan. Kita cuma butuh penyederhanaan.
Jika penggalangan dananya skala komunitas, transparan, dan jelas penerimanya, biarkanlah itu berjalan atas nama gotong royong. Jangan sampai semangat tolong-menolong bangsa ini mati suri gara-gara kita terlalu sibuk mengurus selembar kertas, sementara ada saudara kita yang sedang menahan lapar.
Berbuat jahat itu memang harus dihukum, tapi berbuat baik jangan sampai harus "mengemis" izin.
