Kini Warteg Warsun dan Nasi Padang bisa Mengajukan Sertifikasi Halal lewat Self Declare

Perubahan ini terjadi karena adanya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025. Peraturan ini dibuat khusus untuk menyederhanakan proses sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil. Dengan aturan ini, BPJPH berjanji untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi halal di tingkat bawah.

Perbedaan paling utama dari aturan baru ini adalah kelonggaran yang diberikan kepada warung makan. Aturan lama, yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 1361/BD.II/P.I.II/HM.01/04/2023, membatasi jenis produk yang bisa didaftarkan hingga 10 nama. Namun, kebijakan baru ini meningkatkan batas tersebut menjadi maksimal 30 produk, termasuk jenis-jenis menu yang berbeda. Perubahan ini sangat penting karena memperhitungkan banyaknya ragam hidangan di warung makan tradisional. Selain itu, kesempatan untuk mengajukan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) juga membuat pelaku usaha lebih mudah memenuhi standar tanpa memikirkan biaya.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi warung makan untuk bisa mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema pernyataan mandiri (self declare):

  1. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang dipakai sudah pasti halal.
  3. Proses pembuatannya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses yang berhubungan dengan bahan non-halal.
  5. Punya omzet maksimal Rp15 miliar.
  6. Punya paling banyak satu tempat produksi dan satu gerai.
  7. Lokasi dan tempat Proses Produk Halal (PPH) terpisah.
  8. Produknya berupa barang.
  9. Tidak memakai bahan berbahaya.
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali jika disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Daging giling yang dipakai harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
  12. Jenis produk self declare selain warteg, warsun, dan sejenisnya maksimal 10 nama produk (termasuk varian produk).
  13. Jenis produk self declare untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya maksimal 30 nama produk (termasuk varian produk).
  14. Produk dan prosesnya akan diperiksa oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dengan sertifikat halal ini, warung makan tradisional punya potensi besar untuk bersaing, bahkan dengan restoran waralaba dari luar negeri yang kini banyak bermunculan. Sertifikat halal bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga standar kualitas yang bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan. Meskipun prosesnya dipermudah, keaslian sertifikasi tetap dijamin melalui pemeriksaan dari P3H dan pengawasan berkala dari BPJPH. Kita sebagai bagian dari Masyarakat juga bisa membantu mengawal. Kita harus sama sama menjaga agar kemudahan prosedur tidak akan mengurangi kehalalan dan kualitas produk bagi masyarakat.

Fasilitas Universitas Tazkia ( Kampus Tazkia )

FasilitasTazkia BangunanKampusTazkia AsramaTazkia

( Bangunan Universitas Tazkia )