Alasan di Balik PHK Massal Menurut Serikat Pekerja dan Perusahaan
Menurut informasi yang beredar, ada beberapa dugaan yang melatarbelakangi keputusan PHK massal ini.
- Penurunan Pesanan dan Relokasi Produksi: Salah satu alasan utama yang disinyalir adalah anjloknya jumlah pesanan, khususnya untuk produk piano. Kondisi ini membuat perusahaan memutuskan untuk merampingkan operasional dengan memindahkan sebagian produksi ke pabrik Yamaha di luar negeri, seperti Tiongkok dan Jepang. Akibatnya, dua pabrik di Cikarang dan Pulogadung harus menghentikan operasionalnya, yang berujung pada PHK.
- Perbedaan Pandangan dengan Serikat Pekerja: Ada juga dugaan bahwa PHK ini dipicu oleh perselisihan antara manajemen dan serikat pekerja. Pihak buruh menuntut kenaikan upah, namun perusahaan menganggap tindakan serikat pekerja tersebut mengganggu operasional.
- Dugaan Penggantian dengan Pekerja Kontrak: Pihak buruh menduga bahwa PHK ini merupakan langkah perusahaan untuk mengganti karyawan tetap dengan pekerja kontrak. Tentu saja, hal ini dianggap merugikan, karena pekerja kontrak memiliki hak dan jaminan yang lebih minim dibandingkan karyawan tetap.
Pihak perusahaan sendiri menegaskan bahwa PHK sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, serikat pekerja tetap bersikeras bahwa kebijakan ini sepihak dan menuntut agar ratusan karyawan yang terdampak dapat dipekerjakan kembali.
Bagaimana Perusahaan Menentukan Karyawan yang Kena PHK?
Dalam situasi PHK massal, keputusan untuk memberhentikan karyawan tidak selalu didasarkan pada performa individu. Artinya, karyawan yang berprestasi sekalipun bisa saja terkena dampak. Umumnya, perusahaan menggunakan kriteria yang lebih objektif dan struktural untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Berikut adalah beberapa metode umum yang sering digunakan:
- Berdasarkan Departemen atau Divisi: Jika sebuah departemen tidak lagi produktif atau kinerjanya menurun drastis, seluruh karyawan di departemen tersebut bisa menjadi target utama PHK, tanpa memandang performa masing- masing individu.
- Berdasarkan Masa Kerja (Senioritas): Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan "Last-In, First-Out" atau "yang terakhir masuk adalah yang pertama keluar." Namun, ada juga yang melakukan sebaliknya, yaitu mempertahankan karyawan baru karena dianggap lebih fleksibel.
- Status Karyawan: Karyawan kontrak, outsourcing, atau harian lepas seringkali menjadi prioritas PHK sebelum karyawan tetap. Hal ini karena hak dan kewajiban mereka tidak sama dengan karyawan tetap, sehingga proses pemberhentiannya lebih mudah.
- Keterampilan atau Fungsi: PHK juga bisa terjadi karena perusahaan ingin menghilangkan posisi atau fungsi kerja yang dianggap sudah tidak relevan atau tumpang tindih.
Kasus PHK di Yamaha Music Indonesia ini menjadi pengingat penting akan dinamika hubungan industrial dan tantangan yang dihadapi oleh buruh dan perusahaan. Masing- masing pihak memiliki argumennya sendiri, dan penyelesaian yang adil tentu akan menjadi jalan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Referensi: https://www.liputan6.com/bisnis/read/6126015/ribuan-buruh-geruduk- kantor-yamaha-music-tuntut-batalkan-phk-sepihak
Fasilitas Universitas Tazkia ( Kampus Tazkia )
( Bangunan Universitas Tazkia )