Membedah Konsep Abolisi dalam Hukum Indonesia
Abolisi adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Secara sederhana, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan tuntutan pidana terhadap seseorang yang perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan atau penuntutan. Dengan kata lain, ketika seorang Presiden memberikan abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu tersebut dihentikan secara permanen.
Dasar hukum utama mengenai abolisi, selain UUD 1945, juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Berbeda dengan ampunan (grasi) yang diberikan setelah adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau amnesti yang merupakan pengampunan umum, abolisi bekerja pada tahap sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Fungsi utama abolisi adalah untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Ini berarti, segala bentuk penyidikan, penyidikan lanjutan, dan penuntutan di depan pengadilan terhadap orang yang mendapatkan abolisi menjadi gugur. Proses hukum tersebut dianggap tidak pernah ada.
Pemberian abolisi oleh Presiden tidak serta merta, melainkan harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prosedurnya melibatkan pengajuan usulan oleh Presiden kepada DPR, yang kemudian akan memberikan persetujuan atau penolakan.
Penerapan Abolisi pada Kasus Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2020. Proses hukumnya telah berjalan hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memberikan abolisi. Usulan ini kemudian disetujui oleh DPR RI. Dengan diberikannya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Tom Lembong terkait kasus tersebut resmi dihentikan.
Manfaat dan Implikasi Pemberian Abolisi
Pemberian abolisi, termasuk dalam kasus Tom Lembong, memiliki sejumlah manfaat dan implikasi yang perlu dipahami:
Manfaat Abolisi:
-
Kepastian Hukum bagi Penerima: Bagi Tom Lembong, abolisi memberikan kepastian hukum dengan mengakhiri proses peradilan yang dihadapinya. Statusnya kembali bersih dari tuntutan pidana dalam kasus tersebut.
-
Pertimbangan Kepentingan Negara yang Lebih Luas: Pemberian abolisi seringkali didasari oleh pertimbangan kepentingan negara yang lebih besar. Dalam beberapa kasus, Presiden dapat menilai bahwa melanjutkan proses hukum terhadap seseorang dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap stabilitas politik, ekonomi, atau sosial.
Implikasi Pemberian Abolisi:
-
Preseden Hukum: Setiap keputusan pemberian abolisi akan menjadi preseden hukum yang dapat dirujuk di masa mendatang. Hal ini dapat memicu perdebatan mengenai kriteria dan batasan penggunaan hak prerogatif Presiden ini.
-
Perdebatan Publik: Pemberian abolisi kepada tokoh publik, terutama dalam kasus korupsi, seringkali memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Ada pihak yang mendukung dengan alasan politis atau kemanusiaan, namun ada pula yang mengkritik karena dianggap mencederai rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi.
-
Dampak bagi Penegak Hukum: Keputusan abolisi secara langsung menghentikan kerja aparat penegak hukum (dalam hal ini Kejaksaan Agung) yang telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan penuntutan.
Pemberian abolisi dalam kasus Tom Lembong menjadi sebuah contoh konkret bagaimana hak prerogatif Presiden dapat diimplementasikan dalam sistem hukum di Indonesia. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga memicu diskursus yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan keadilan di dalam negara.