Menurut Aan, kajian terkait kenaikan tarif ini sudah dilakukan dan saat ini sudah memasuki tahap final. Kenaikan tarif ini terutama akan berlaku untuk ojek online roda dua, yang selama ini menjadi pilihan utama masyarakat untuk mobilitas harian. Aan menegaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan sudah siap untuk diterapkan.
Dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Aan menyampaikan bahwa kenaikan tarif rata-rata sebesar 15 persen, meskipun di beberapa zona bisa berbeda, bahkan ada yang sekitar 8 persen, tergantung wilayah yang ditentukan pemerintah. Aturan resmi terkait kenaikan ini sedang dalam tahap akhir pembahasan dan kemungkinan akan segera diterbitkan.
Kemenhub juga telah memanggil perwakilan perusahaan aplikasi ojek online untuk membahas rencana kenaikan tarif ini. Prinsipnya, kenaikan tarif ini baru akan diberlakukan jika sudah mendapat persetujuan dari para aplikator. Pemerintah ingin memastikan agar kebijakan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait.
Kenaikan tarif ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi para driver ojek online, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen. Pemerintah juga menegaskan akan terus memantau implementasi aturan ini agar tetap adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif ini, masyarakat diimbau untuk bersiap dengan penyesuaian harga layanan ojek online dalam waktu dekat. Informasi lebih lanjut mengenai detail aturan dan kapan kenaikan ini mulai berlaku akan diumumkan setelah pembahasan dengan para aplikator selesai dilakukan.