Latar Belakang THR di Indonesia
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak wajib pekerja di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri. Besarannya minimal satu bulan gaji, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. THR bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama liburan.
Status Ojol: Mitra atau Karyawan?
Selama ini, pengemudi ojek online (ojol) diklasifikasikan sebagai mitra independen, bukan karyawan tetap. Status ini membuat mereka tidak memiliki akses ke manfaat seperti THR, BPJS Ketenagakerjaan, atau jaminan sosial lainnya. Perusahaan seperti Gojek dan Grab berargumen bahwa model bisnisnya fleksibel, sehingga tanggung jawab sosial terbatas pada insentif sukarela.
Regulasi Baru: Pijakan Menuju THR 2025
Pada 2020, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang membuka jalan untuk reformasi perlindungan pekerja, termasuk sektor ekonomi gig. Meski tak langsung menyebut ojol, regulasi turunannya mulai mengatur hak pekerja non-tradisional.
Pada 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri No. 12/2023 tentang Perlindungan Pekerja Platform Digital. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan sosial (BPJS) dan manfaat finansial tertentu, termasuk THR, bagi mitra yang memenuhi kriteria kontinuitas kerja (misalnya, aktif minimal 6 bulan). Implementasi penargetan 2025 untuk memberi waktu adaptasi perusahaan.
Mekanisme dan Tantangan
Kriteria Kelayakan: Ojol harus memiliki masa kerja tertentu atau jumlah transaksi minimum per bulan.
Pembiayaan: Perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana THR dari pendapatan atau mengurangi margin keuntungan.
Resistensi Bisnis: Perusahaan seperti Grab dan Gojek mungkin menyesuaikan tarif layanan atau mengurangi bonus harian untuk mengimbangi biaya tambahan.
Dampak bagi Pengemudi
THR akan meningkatkan stabilitas finansial pengemudi, terutama menjelang hari raya. Namun, kritikus mengkhawatirkan potensi pemutusan hubungan kerja sepihak atau pengurangan insentif harian sebagai bentuk "balas dendam" perusahaan.
Ringkasan Fakta dan Regulasi tentang THR bagi Ojol (Ojek Online)
Dasar Hukum:
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Besaran THR/BHR:
Pengemudi ojol dan kurir online yang memenuhi syarat berhak menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Jadwal Pencairan:
THR/BHR wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Syarat Penerima:
- Mitra Aktif:
- Pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima serta menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order:
- Mitra ojol harus memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
Penjelasan:
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra pengemudi ojol dan kurir online dengan menjamin hak mereka atas THR/BHR. Pemberian bonus ini disesuaikan dengan keaktifan dan kinerja mitra dalam menyelesaikan order, sehingga hanya mitra yang memenuhi kriteria yang berhak menerimanya.
Reaksi Stakeholder
Serikat Ojol: Organisasi seperti SP Ojol menyambut positif langkah ini, menyebutnya sebagai kemenangan hak pekerja.
Asosiasi Perusahaan: APDGI (Asosiasi Pengusaha Platform Digital Indonesia) mengeluhkan peningkatan beban operasional tetapi berkomitmen beradaptasi.
Pemerintah: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, "THR untuk ojol adalah bagian dari keadilan sosial di era digital."
Sumber Referensi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12/2023 tentang Perlindungan Pekerja Platform Digital.
Siaran Pers Kemnaker: "Penghapusan Diskriminasi Hak Pekerja Gig" (2023).
Analisis The Jakarta Post: "Indonesia's Gig Workers: From Flexibility to Welfare" (2024).
Wawancara dengan Ketua SP Ojol, Aswin Sulistyo: "Perjuangan THR adalah Bagian dari Martabat" (Kompas, 2024).