Pengertian
PPS (Panitia Pemungutan Suara): PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua dan dua anggota yang biasanya merupakan tokoh masyarakat.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam satu KPPS terdapat tujuh orang, termasuk satu ketua dan enam anggota, yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS.
Untuk Perbedaan Tugas PPS dan KPPS yakni :
Tugas PPS
PPS memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon.
4. Mengusulkan nama anggota KPPS.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Tugas KPPS
KPPS bertugas untuk:
1. Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS.
2. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
3. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
4. Menyampaikan hasil pemungutan suara kepada saksi peserta pemilu dan PPK melalui PPS.
5. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Pembentukan dan Masa Kerja PPS dan KPPS
PPS: Dibentuk paling lama satu bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemilu.
KPPS: Dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dan juga dibubarkan paling lama satu bulan setelah pemilu.
Kesimpulan
Secara ringkas, PPS berfungsi sebagai panitia yang mengatur proses pemilu di tingkat kelurahan/desa, sedangkan KPPS bertugas melaksanakan proses pemungutan suara di TPS. Memahami perbedaan ini sangat penting bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan pemilu.