Peradi yang langsung dipimpin oleh ketua Peradi Kota Bogor Bapak Gunara SH, MH  menyampaikan perlunya kajian lebih detail dan terinci tentang rencana pembukaan PKPA di Institut Agama Islam Tazkia  Bogor beliau menyampaikan insha Allah dalam waktu dekat setelah keluar SK kerjasama dari DPN dewan pimpinan Nasional Peradi tentang PKPA secara otomatis Institut Tazkia bisa langsung menerima peserta didik, beliau mengharap kerjasama ini akan terus bisa berjalan dan pelaksanaan PKPA juga bisa dilaksanakan dengan ketentuan peserta minimal 20 orang, bisa diselenggarakan secara online dan offline, dibicarakan juga mengenai komposisi staff pengajar PKPA di IAI Tazkia yang  bisa di kombinasikan dari unsur DPN pusat PERADI kota Bogor dan dosen IAI Tazkia dalam kurikulum yang sudah disampaikan kemarin mengharapkan pihak peradi bisa saling mengisi slot-slot kosong yang nanti bisa dikerjasamakan dalam pelaksanaan PKPA

Adapun tempat magang peserta didik setelah pelaksaan PKPA Peradi Kota Bogor juga menyampaikan akan memfasilitasi hingga pengangkatan sumpah Advokat, juga akan membantu promosi kepada masyarakat bahwa Peradi Kota Bogor akan melaksanakan pendidikan  PKPA bekerja sama dengan IAI Tazkia.

Ketua Peradi Kota Bogor juga menjelaskan urgensi Pendidikan Khusus Profesi Advokat. “PKPA ini penting, karena ia menjadi wajib bagi seseorang yang mau jadi advokat”, kata beliau.

Terkait kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana hukum atau sarjana syariah” setelah mengikuti pendidikan PKPA 3 bulan dan magang dikantor hukum minimal sudah berpengalaman 7 tahun setelah SK advokat dikeluarkan.