Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang akuntansi syariah, yaitu Prof. Murniati Mukhlisin, M.Ac., CFP., dan Grandis Imama Hendra, M.Sc. Acc., SAS., yang merupakan dosen dari Institut Agama Islam Tazkia. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 auditor dari berbagai jenjang yang berasal dari lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V.
Pelatihan ini diadakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK, termasuk laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penerapan SAK dan SAK Syariah menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan penilaian laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para auditor dengan pemahaman mendalam dan kemampuan praktis terkait SAK Syariah. Tujuan umum dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para auditor di lingkungan AKN V dalam memeriksa laporan keuangan berbasis SAK Syariah, khususnya laporan keuangan BPKH. Secara khusus, pelatihan ini diharapkan dapat membantu peserta dalam memahami prinsip dan ketentuan dalam SAK Syariah, serta menerapkan PSAK Syariah dalam tahapan pemeriksaan laporan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan auditor di lingkungan AKN V dapat melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan berbasis syariah dengan lebih baik, sehingga opini yang diberikan terhadap laporan keuangan BPKH dapat menjadi dasar pertimbangan yang akurat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis.