Ini selaras dengan data yang dilaporkan oleh IPCC (Intergovernmental Panel On Climate Change) bahwa tahun 2016-2020 adalah tahun terpanas sepanjang sejarah dunia akibat dari polusi serta pemanasan global yang bisa di kategorikan masuk ke dalam stadium empat. Maka muncul lah sebuah ide pengembangan model transportasi yang lebih ramah lingkungan yang dimulai pada tahun 2008. Untuk pertama kalinya produk Tesla Roadster diperkenalkan kepada publik dan di produksi secara massal. Transportasi ini pada dasarnya memiliki bahan penggerak utama berupa listrik yang di simpan dalam bentuk baterai yang bisa di isi sehari-hari. Bayangkan dahulu ketika dunia sedang berebut cadangan minyak bumi, mereka lebih memilih untuk meminimalisir konflik untuk mencari energi terbarukan yang berbahan dasar nikel. Ini menjadi salah satu langkah revolusioner dalam sejarah dunia otomotif ramah lingkungan.

Tahun demi tahun, industri tranportasi ramah lingkungan semakin melihat kan potensinya. Perusahaan perusahaan selain Tesla tidak mau kalah untuk ikut bermain dalam titah yang dianggap emas ini. Mereka proaktif berekspansi ke negara yang memiliki cadangan nikel terbesar untuk digunakan sebagai bahan baku kendaraan listrik nantinya. Data menunjukkan dalam laporan Badan Survei Geologi Amerika Serikat pada tahun 2022 di prediksi produksi nikel dunia akan mencapai angka 3,3 juta metrik ton nikel. Sedangkan Indonesia menempati posisi pertama sebagai produsen terbanyak nikel dunia sebesar 1,6 juta metrik ton nikel melebihi Rusia dan Tiongkok yang hanya menempati posisi 3 dan 6 besar dunia. Maka untuk merespon bonus geografi global, pemerintah segera mengambil langkah taktis dengan membuat aturan tentang pelarangan ekspor biji nikel mentah kepada dunia yang sempat digugat oleh WTO kemarin. Berkat gotong royong demi bangsa, gugatan itu berhasil di menangkan.

Dari situlah mulai muncul istilah yang sering kita kenal sebagai salah satu program strategis nasional yaitu hilirisasi. Hilirisasi secara etimologi adalah suatu proses pengolahan yang berawal dari barang mentah (Hulu) menjadi barang jadi (Hilir) yang memiliki nilai tambah di dalam nya. Maka jelas dalam konteks ini pemerintah sudah tepat untuk melarang penjualan nikel mentah kepada dunia. Akan tetapi dalam perjalananya, program hilirisasi nikel ini menuai banyak kritikan dan berbagai kebijakan kontroversial. Mulai dari vendor asing, buruh asing hingga dampak lingkungan yang membahayakan penduduk sekitar. Menurut lansiran dari Jaringan Advokasi Tambang mendesak pemerintah untuk menghentikan izin usaha dari perusahaan Harita Holding Grup karena mereka terbukti melakukan pencemaran lingkungan mulai dari limbah yang dibuang ke laut lepas hingga intimidasi kepada penduduk sekitar yang menyebabkan produksi mereka terganggu.

solusi pertimbangan standarisasi operasional yang pada dasarnya dibagi menjadi tiga bagian, yang pertama adalah pertimbangan masalah kebutuhan primer atau prioritas. Kebutuhan primer ini mencakup banyak hal, mulai dari kebutuhan sandang, pangan hingga papan karena hal itu menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Kalau lah kita bersedia melihat masalah hilirisasi ini menjadi sebuah sesuatu yang urgent, sudah tentu itu merupakan ide yang benar. Akan tetapi ketika di daerah proyek tersebut banyak masyarakat yang sudah memanfaatkan sumber daya alam sebagai mata pencarian sehari-hari seperti berternak, bertani, dan juga mencari ikan di laut. Maka kebutuhan primer mereka sejatinya sudah terpenuhi, tidak perlu lagi melakukan eksploitasi material tambang yang justru merusak ekosistem lingkungan di daerah sekitar. Ini seakan-akan menjadi langkah yang sangat pragmatis dari pemerintah tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang ada di masyarakat.

Kembali dalam maqasid syariah pada poin pertama, terdapat beberapa komponen pendukung, seperti Hifzu Addin, Hifzu An-nafs, Al-aql, An-nasl, dan Al-mal. Maka bisa kita simpulkan menjaga dalam tanda kutip mal justru dijelaskan pada poin terakhir. Karena dalam prespektif islam itu bukan prioritas utama. Substansial pertama adalah bagaimana kita menjaga agama, kepercayaan ataupun kebudayaan yang ada di daerah tersebut. Karena itu adalah salah satu aset bangsa yang tercipta secara organik di masyarakat. Maka ketika suatu kebijakan itu merusak tatanan kepercayaan yang ada disana, maka kebijakan tersebut sudah seharusnya dibatalkan karena merugikan masyarakat. Maka dari sudah selayaknya pemerintah ataupun swasta menggunakan beberapa aspek dari maqasid syariah ini agar membawa keberkahan untuk alam semesta. Kedua adalah Hifzu An-nafs.

Penjagaan terhadap jiwa ini dapat diartikan menjaga Marwah atau kebebasan dalam individu manusia, mereka punya yang Namanya hak hidup, hak berkumpul, hak menyampaikan pendapat dan masih banyak lagi. Maka penjagaan tersebut harus di junjung tinggi karena itu merupakan hak setiap individu dan juga menjaga martabat suatu bangsa, ketika masyarakat nya saja dihormati dan di muliakan, maka secara tidak langsung negara lain akan segan dan hormat kepada bangsa kita. Ketiga adalah Hifzu Al-aql, atau menjaga akal. Maksudnya adalah suatu kebijakan itu seharusnya memberikan pencerdasaan kepada masyarakat atau moralitas sosial, mulai dari perizinan usaha nya, birokrasi, sampai ke dalam keuntungan kepada masyarakat.

Moralitas ini juga menjadi salah satu aspek krusial dalam peradaban manusia, jangan sampai masyarakat kita hari ini harus menelan pil pahit akibat dari ambisi pemerintah yang terus mengagungkan kaum kapitalis. Ketiga adalah Hifzu An-nasl atau menjaga keturunan. Dampak lingkungan menjadi penyebab penting dalam kerusakan secara garis keturunan. Simple nya adalah ketika laut tercemar, maka ikan-ikan yang menjadi asupan utama masyarakat sekitar sudah tidak bisa dikonsumsi lagi karena sudah tercemar oleh limbah mineral yang disebabkan oleh perusahaan tambang tersebut. Padahal kalau kita lihat, kandungan protein dan omega di dalam ikan sangat bagus untuk memberikan stimulus dan rangsangan kepada otak kita yang menyebabkan kualitas SDM kita semakin meningkat. Terakhir adalah masalah profit atau keuntungan. Dalam ekonomi masalah keuntungan pasti tidak bisa dilepaskan, karena itu adalah salah satu aspek pendorong untuk melakukan usaha dalam suatu wilayah. Halal Supply Chain harus menjadi rujukan dalam perusahaan mulai dari pencarian bahan baku, proses pengolahan sampai ke jalur distribusi konsumen. Semua tahapan yang dilakukan harus senantiasa memperhatikan aturan yang berlaku serta tidak merusak tatanan ekosistem di lingkungan sekitar. Maka sistesisnya adalah Maqasid Syariah ini dapat digunakan sebagai landasan untuk percepatan kesejahteran bagi seluruh rakyat Indonesia. Allahu A’lam Bisswaab