Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia
Opini

Majelis Permusyawaratan Rakyat – cita cita Founding Father yang terkubur

Penyelenggaraan sidang tahunan MPR, sebagai salah satu konvensi kenegaraan akan dihelat setiap bulan Agustus menjelang upacara Tujuh belasan. Entah bagaimana konstruksi berpikir elit potik negeri ini, setelah memakzulkan existensi MPR, kok tiba-tiba masih mau mnyelenggarakan ‘rit...

Universitas Tazkia Penulis
·2 menit baca

Penyelenggaraan sidang tahunan MPR, sebagai salah satu konvensi kenegaraan akan dihelat setiap bulan Agustus menjelang upacara Tujuh belasan. Entah bagaimana konstruksi berpikir elit potik negeri ini, setelah memakzulkan existensi MPR, kok tiba-tiba masih mau mnyelenggarakan ‘ritual’ sidang  tahunan, basa basi yang semestinya tidak perlu. Sebagaimana sama sama diketahui bahwa UUD 1945 yang pertama telah mengatur system kenegaraan republik Indonesia sebagai negara demokrasi – yang diwakili oleh MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Pada era reformasi seiring jatuhnya pemerintahan ‘orde baru’ maka seakan menjadi momentum untuk merubah hal-hal tidak sesuai dengan cita reformasi, bahkan hal yang mendasar sekalipun, termasuk UUD 1945, yang telah disepakati sebagai sumber hukum tertinggi di negeri ini, yakni setelah Dasar Negara Pancasila. Padahal dahulu ketika mengikuti kuliah filsafat Pancasila- saya diajarkan bahwa ada nilai yang harus dipegang sebagai bangsa yaitu, satu kesatuannya antara  Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, karena itulah lahir negara yang bernama Indonesia, membubarkan atau merubahnya berarti telah membubarkan dan merubah cita-cita proklamasi, Indonesia merdeka.

Diakui memang, sentralitas kekuasaan pada eksekutif dimasa orla dan orba bukan karena system tetapi karena oknum dana para pihak disekitar oknum. Kita sebagai bangsa telah gagal menegakkan system tetapi betul-betul inlander dengan kekuasaan ( eksekutif), tak heran para penegak system yang diamanahkan UUD sekalipun akhirnya terkulai, tunduk pada kekuasaan. MPR tinggallah nama,  DPA sebagai dewan pertimbangan eksekutif yang Agung, tumbang dan almarhum, tidak ada Lembaga tertinggi, semua Lembaga sama tinggi. Pada masa lalu, keputusan strategis nasional harus ditetapkan MPR sehingga memiliki daya ikat yang tinggi berupa ketetapan MPR, seperti dilarangnya ideologi komunis yang didasarkan pada TAP MPRS no. XXV/ th 1966, sekarang MPR masih ada tapi tidak memilik kewenangan mengeluarkan produk hukum, bagaimana dengan produk-produk hukumnya masa lalu ? pastinya  bisa dianulir dan ditiadakan !

Para pendiri bangsa, Ir. Soekarno, Bung Hata  dan yang lainnya telah mencitakan ndonesia Merdeka, lepas dari intimidasi dan ketertindasan penjajah. Buah pemikirannya yang mendasar sebagian telah dibuang dengan dalih perbaikan, hari ini terkubur Bersama jasad para pahlawan, itulah cara menghormati pahlawan pendiri bangsa… , selamat berkonvensi dan bersidang  wahai para anggota MPR…..merdeka !!