Kontribusi Besar ! Alumni Tazkia untuk Perbankan Syariah dengan SRIA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menjadi landasan penting bagi pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia. Pedoman ini merupakan hasil riset yang dimulai pada tahun...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menjadi landasan penting bagi pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia. Pedoman ini merupakan hasil riset yang dimulai pada tahun 2018 oleh tim Institut Tazkia, yang dipimpin oleh Dr. Ries Wulandari, M.Si., bersama tiga akademisi lainnya: Bapak Yaser Taufik Syamlan, CIFP, M.E., Ibu Aminah Nuriyah, M.E., (dosen Manajemen Bisnis Syariah (MBS) dan Alumni S2 Magister Ekonomi Syariah angkatan 7& 8), Ibu Netty D.H., M.E.Sy., (Alumni S2 Magister Ekonomi Syariah angkatan 3)
Peran Institut Tazkia dalam Pengembangan SRIA
Sebagai bagian dari kontribusi akademik, Yaser Taufik Syamlan juga telah menulis dan mempromosikan konsep SRIA melalui beberapa publikasi. Artikel-artikel yang ia terbitkan, seperti “Restorasi Kedaulatan Perbankan Syariah Indonesia,” “Inovasi Produk Bank Syariah Terganjal GWM,” dan “Inovasi Bank Syariah yang Lazim Digunakan oleh Fintek Syariah dan Koperasi Syariah,” yang ketiganya diterbitkan di media online republika untuk memberikan gambaran praktis yang membantu lembaga keuangan memahami dan menerapkan SRIA sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Inovasi SRIA sebagai Solusi Keuangan Syariah
Dengan menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, SRIA memungkinkan bank syariah mempunyai alternatif produk investasi yang terbebas dari batas ambang pembiayaan. Selain itu disisi nasabah, nasabah mengontrol proyek atau sektor investasi yang dipilih, sehingga menjadikannya produk yang lebih transparan dan selaras dengan maqashid syariah dan mempunyai return yang lebih tinggi dari produk investasi lainnya seperti Deposito. Riset yang dilakukan oleh Institut Tazkia menunjukkan bahwa produk ini dapat memperkuat daya saing bank syariah dengan menawarkan pilihan investasi yang aman dan etis bagi nasabah.
Masa Depan Perbankan Syariah dengan SRIA
Diharapkan, dengan pedoman SRIA ini, bank syariah di Indonesia dapat menawarkan produk yang tidak hanya patuh pada syariah tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Kolaborasi antara OJK dan para akademisi di Institut Tazkia memberikan fondasi kuat untuk perbankan syariah yang lebih kokoh, amanah, dan serta yang terpenting mempertajam Value Proposition bank syariah di industri perbankan nasional. Diharapkan setelah pedoman produk ini diluncurkan, pangsa pasar bank syariah meningkat sehingga menembus 10% sesuai target dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.
Referensi
- OJK Gandeng STEI Tazkia Adakan Kajian Inovasi Produk Perbankan Syariah, Warta Ekonomi.
- Inovasi Bank Syariah yang Lazim Digunakan oleh Fintek Syariah dan Koperasi Syariah, Republika.
- Inovasi Produk Bank Syariah Terganjal GWM, Republika.
- Restorasi Kedaulatan Perbankan Syariah Indonesia, Republika.
