STEI Tazkia

Good Corporate Governance Dalam Pandangan Islam
Oleh: Humas STEI Tazkia   
14 April 2008
shrngs.jpgHari Sabtu lalu bertepatan tanggal 12 April 2008/5 Rabius-Tsani 1429H, telah diselenggarakan seminar Sharings (Shariah Accounting Seminar Series) Seri ke-2 oleh mahasiswa Hamas yang diketuai oleh Saudara Grandis yang terhimpun dibawah panji Prodi Akuntansi Syariah, STEI Tazkia. Ketua Prodi, Ibu Sugiyarti Fatma Laela, SE, M.Sc Buss. Acc. mengatakan  bahwa seminar seri ini akan berlangsung sepanjang tahun dan terbuka untuk umum. Dalam kesempatan itu, beliau mengucapkan terima kasih kepada pihak sponsor antara lain BTN Syariah, Bank Syariah Mandiri, LPPM Tazkia, Majalah Sharing dan Radar Bogor.

Isu Good Corporate Governance sudah menjalar kemana – mana dan telah menjadi salah satu pegangan bagi para regulator untuk menilai apakah suatu perusahaan itu sudah dianggap amanah atau tidak. Dua pakar yang bicara di acara seminar tersebut memang sudah piawai di bidangnya, Mas Achmad Daniri (Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance) dan Maulana Ibrahim (Mantan Deputi Gubernur BI) memaparkan apa yang dimaksud dengan GCG serta sampai sejauh mana dampaknya untuk Umat.
Mulai dari kata ‘Governance’ yang diambil dari kata ‘Gouvernance’ (bahasa Perancis), ‘Kubermain’ (bahasa Yunani), ‘Gubernare’ (bahasa Latin) yang bermakna Tata Kelola hingga Konsep T.A.R.I.F (Transparancy, Accountability, Responsibility, Independence dan Fairness) yang menjadi  pedoman wajib bagi semua perusahaan untuk menjalankan GCG hingga tercapai kinerja yang maksimal. Adapun tantangan secara umum adalah sistem secara keseluruhan cenderung didorong oleh ‘peraturan’ ketimbang ‘etika’, governance cenderung mengarah pada ‘kepatuhan’ ketimbang ‘sukarela’, peraturan sendiri  tidak dapat mengatasi semua masalah, penerapan GCG dan etika professional diperlukan dan sebagian besar korporasi masih kurang mengenali dampak finansial secara langsung dari penerapan GCG. 

Jika melihat manfaat penerapan GCG, semua perusahaan punya banyak kepentingan antara lain memperkokoh kepercayaan publik dan kreditur, mempermudah mendapatkan pembiayaan dan menurunkan biaya modal, meningkatkan kinerja usaha yang berkelangsungan, meningkatkan nilai saham dan reputasi perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, menjaga organ perusahaan memenuhi kewajiban fidusia dan menghindar dari doktrin piercing the corporate veil, menciptakan dukungan stakeholders serta menurunkan informasi asimetri dan biaya agency.

Maulana kemudian menjabarkan perlu adanya GCG berbasis syariah karena keunikan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Perbedaan antara GCG Konvensional dan Syariah adalah pada bank konvensional, sistem governance yang baik antara lain dikembangkan dengan membentuk unsur governance yang lengkap baik itu struktur, proses dan hasil. Dari sisi struktur governance, konsep GCG memperjelas fungsi, kewenangan dan pola hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, berbagi komite dan manajemen bank. Sedangkan pada perbankan syariah, selain hal – hal yang telah tercakup dalam sistem konvensional, struktur governance akan melibatkan lebih banyak pihak karena adanya karakteristik khusus dari perbankan syariah terutama kewajiban pemenuhan prinsip syariah dan perbedaan posisi nasabah yang lebih tepat disebut investment account holders.

Adapun nilai – nilai prinsip syariah yang relevan dengan GCG adalah Iman, Ahlaq, Kepemimpinan Ilahiyah, Amanah dan Loyal, Jama’ah, Komunikatif, Efisiensi dan Optimalisasi Sumber Daya, Niat Ikhlas dan Ishlah.

(kim)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Pencarian

Registrasi Online

Depan arrow Berita arrow Good Corporate Governance Dalam Pandangan Islam